Syarat & Ketentuan Pendaftaran Domain Indonesia .ID

Domain ANYTHING.ID

ANYTHING.ID diperuntukan bagi Badan Usaha/entitas/sejenisnya yang berbadan hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Republik Indonesia.

Tidak ada persyaratan.

Khusus untuk domain ANYTHING.ID, panjang karakter nama domain .ID minimum 5 karakter. Sedangkan untuk domain lain, minimal 3 karakter.

Domain .AC.ID

.ac.id, diperuntukkan bagi Lembaga Pendidikan Tinggi/organisasi/entitas yang memiliki izin/akreditasi penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Teknis terkait lainnya.

Dokumen yang dipersyaratkan adalah:

  • SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan Perundangan.
  • Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga.
  • KTP Republik Indonesia yang masih berlaku.

Domain .BIZ.ID

.biz.id, diperuntukkan bagi perorangan/organisasi/entitas bisnis tingkat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dokumen yang dipersyaratkan adalah:

  • KTP Republik Indonesia yang masih berlaku

Domain .CO.ID

.co.id, diperuntukkan bagi badan usaha/organisasi/entitas bisnis, atau sejenisnya yang berbadan hukum dan beroperasi di Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Akta/Surat Ijin Usaha Perdagangan/Surat Ijin Usaha Jasa/Surat Ijin Tetap (Perdagangan, Industri, Transportasi, Pariwisata atau jasa sejenis lain) baik di tingkat Pusat, Daerah, berbentuk PT (Perseroan Terbatas), PK (Perseroan Komanditer/CV) atau Firma.

Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran domain CO.ID ialah:

  • SIUP / TDP / Akte Notaris / Surat Ijin yang setara
  • Surat Bukti Kepemilikan Merk atau Hak Paten (bila nama domain memakai merek terkenal)
  • KTP Republik Indonesia yang masih berlaku
  • Surat pernyataan keterkaitan nama domain dengan perusahaan (bila nama tidak sesuai dengan nama perusahaan)

Domain .MY.ID/.WEB.ID

.MY.ID/.WEB.ID diperuntukan bagi Badan Usaha/entitas/sejenisnya yang berbadan hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Republik Indonesia. Dokumen yang dipersyaratkan adalah:

  • KTP Republik Indonesia yang masih berlaku.

Domain .OR.ID

.or.id, diperuntukkan bagi organisasi sosial, politik, pemuda, kemasyarakatan, perkumpulan, komunitas, himpunan dan sejenis, yang memiliki Akta atau SK Internal Organisasi. Dokumen yang dipersyaratkan adalah:

  • Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan
  • KTP Republik Indonesia yang masih berlaku.
  • Surat pernyataan (bila nama tidak sesuai dengan nama organisasi)

Domain .SCH.ID

.sch.id, diperuntukkan bagi Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah, yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Teknis lainnya, termasuk pendidikan non-formal (luar sekolah) yang diakui oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Dokumen yang dipersyaratkan adalah:

  • SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait
  • Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga
  • KTP Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga yang masih berlaku

Domain .PONPES.ID

.ponpes.id, diperuntukkan bagi pondok pesantren. Dokumen yang dipersyaratkan adalah:

  • Surat Keterangan Pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga Tentang Prihal Pendaftaran Nama Domain
  • KTP yang masih berlaku
  • 1 Users Found This Useful
Was this answer helpful?